Pasal 25
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan b. laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko. Pasal 25 (1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I kepada sekretaris jenderal. (3) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Menteri. (4) Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. (5) Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. Pasal 26 Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 (1) Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 11 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
