Pasal 16
www.hukumonline.com
8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX PENUTUP
Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 November 2008 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Ttd. RACHMAT WITOELAR DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8 (1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9 Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi: a. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; b. perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. (4) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
