PERMEN
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pasal 15
www.hukumonline.com
8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX PENUTUP
Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 November 2008 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Ttd. RACHMAT WITOELAR DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
