Pasal 10
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8 (1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9 Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi: a. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; b. perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. (4) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
