PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 10
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya: a. saat perbuatan fisik dilakukan; b. saat beke{anya alat atau bahan untuk menyemprrnakan Tindak Pidana; atau c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana. Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.
