Pasal 9
Cukup jelas. Ketentuan ini mengandr:ng asas universal yang melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain. Landasan pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi intemasional yang telah disahkan oleh Indonesia, misaleya: a. konvensi internasional mengenai uang palsu; b. konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut yang di dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut; c. konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau d. konvensi intemasional mengenai pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Ketentuan ini dimaksudkan unhrk mengantisipasi perkembangan adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang warga negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam pe{anjian tersebut. Pasal 10. . . SK No 161363 A
Kl-tArI=tTTNEtrtItrEIn -t4-
