PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 11
Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya: a. tempat perbuatan {isik dilakukan; b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.
