Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; b. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; c. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada PRESIDEN; d. pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; dan e. pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.
