PERDEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; dan c. Anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (2) Bagan struktur organisasi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
