PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT...
Pasal 7
BAB 4 — HASIL USAHA
(1) Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
