PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT...
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) PT. Asuransi Bangun Askrida berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
