PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT...
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Asuransi Bangun Askrida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT. Asuransi Bangun Askrida berhak menerima penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
