PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT...
Pasal 8
BAB 5 — PENGAWASAN
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.
BAB 5 — PENGAWASAN
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.