Pasal 9
BAB 5 — BENTUK-BENTUK DUKUNGAN
Selain dukungan dana pendirian dan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dukungan Pemerintah Daerah dalam menjamin kelangsungan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi berupa: a. penyediaan tanah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan sebelum pendirian dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bantuan biaya operasional yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan kegiatan pembelajaran dan kegiatan-kegiatan lainnya yang termasuk dalam lingkup Tri Darma Perguruan Tinggi dalam setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bantuan tenaga edukatif (dosen) dan tenaga administratif berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai kompetensi dan ketersediaan sumberdaya yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah untuk dipekerjakan pada Politeknik.
