PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP...
Pasal 10
BAB 5 — BENTUK-BENTUK DUKUNGAN
Realisasi dan jangka waktu pemberian dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dukungan kebutuhan tanah dengan luas minimal 10 ha, pada tahap awal dilakukan dengan menggunakan tanah aset Pemerintah Daerah (eks PLKP Labanasem) seluas ± 38.000 m², dan secara bertahap akan dipenuhi menjadi 10 ha yang pemenuhannya akan dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2015. b. Bantuan biaya operasional yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Banyuwangi digunakan untuk:
- Mendukung belanja pegawai;
- Pengadaan media pembelajaran, alat-alat peraga, sarana praktikum dan fasilitas pendukung kegiatan operasional lainnya.
