PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP...
Pasal 11
BAB 5 — BENTUK-BENTUK DUKUNGAN
(1) Selain mendapatkan dukungan biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Politeknik Banyuwangi dapat menggali sumber biaya dari: a. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dalam rangka memenuhi penyediaan anggaran untuk pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Politeknik dapat melakukan upaya penggalian dana melalui kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan atas sepengetahuan Yayasan.
