PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP...
Pasal 12
BAB 6 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Keuangan Politeknik dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi keuangan, pertanggungjawaban keuangan, serta pemantauan dan evaluasi. (3) Tata cara pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
