PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP...
Pasal 13
BAB 6 — PENGELOLAAN KEUANGAN
Dalam pengelolaan keuangan Politeknik, Direktur berkewajiban : a. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran; b. Melaksanakan anggaran yang dipimpinnya; c. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; d. Mengelola barang milik/kekayaan Politeknik yang menjadi tanggung jawabnya; e. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya; f. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya; dan g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
