Pasal 14
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET
(1) Aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Politeknik meliputi tanah, gedung, dan peralatan lainnya. (2) Aset Pemerintah Daerah berupa tanah tetap menjadi milik Pemerintah Daerah dan dapat dialihkan menjadi aset Politeknik setelah berstatus Negeri. (3) Aset Pemerintah Daerah berupa tanah yang belum dimanfaatkan oleh Politeknik tidak diperkenankan untuk kepentingan komersial. (4) Aset yang diperoleh dari dana sharing menjadi milik Politeknik. (5) Aset Pemerintah Daerah berupa gedung dan peralatan lainnya yang tidak berasal dari dana sharing dikelola Politeknik berdasarkan perjanjian kerjasama. (6) Bentuk perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. Sewa; b. Kerjasama Pemanfaatan; c. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna;dan d. Bentuk-bentuk kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (7) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
