Pasal 15
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET
(1) Politeknik berhak memanfaatkan dan mengelola semua aset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD atau perolehan lainnya yang sah untuk penyelenggaraan pendidikan. (2) Dalam memanfaatkan dan mengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Politeknik berkewajiban : a. melakukan pencatatan dan inventarisasi aset daerah yang berada dalam penguasaannya; b. menggunakan aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan; c. mengamankan dan memelihara aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan e. menyusun dan menyampaikan Laporan Semesteran dan Tahunan penggunaan aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya kepada Pemerintah Daerah. (3) Pemanfaatan dan pengelolaan aset milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
