Pasal 8
BAB 4 — BIAYA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN
(1) Keseluruhan biaya yang diperlukan dalam pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi dianggarkan melalui dana sharing antara Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi minimal 30% (tiga puluh persen) dengan total anggaran yang direncanakan sebesar Rp 101.673.612.635,00 (seratus satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaima tertuang dalam Kontrak antara Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Banyuwangi Nomor: 1623/D2.2/2008 Tanggal 9 Juli 2008, dengan komposisi: a. dukungan biaya yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71.171.529.035,00 (tujuh puluh satu milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga puluh lima rupiah); b. dukungan biaya yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 30.502.083.600,00 (tiga puluh milyar lima ratus dua juta delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah). (2) Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan atau merealisasikan dana sharing untuk biaya pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pasal 4 Addendum Naskah Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (3) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan/atau merealisasikan dana sharing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah wajib memenuhi kekurangan dana sharing tersebut dalam tahun Anggaran berikutnya. (4) Pemerintah daerah MENETAPKAN batas waktu pemenuhan keseluruhan dana sharing sebagaimana pada ayat (3) paling lambat pada tahun anggaran 2015. (5) Dalam hal Politeknik telah berstatus negeri sebelum tahun 2015, pemenuhan dana sharing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diselesaikan pada tahun berkenaan atau paling lambat dalam satu tahun anggaran berikutnya.
