Pasal 4
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan pada Politeknik Banyuwangi, Yayasan MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja pada lembaga pendidikan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas pertimbangan senat Politeknik, serta bertanggung jawab kepada Yayasan. (4) Pembantu Direktur dan pejabat struktural Politeknik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas pertimbangan senat Politeknik dan Yayasan. (5) Tenaga tidak tetap diangkat oleh Direktur sesuai dengan kebutuhan.
