Pasal 3
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN
(1) Politeknik Banyuwangi didirikan dan diselenggarakan oleh Yayasan; (2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka merealisasikan Naskah Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tanggal 19 Desember 2007. (3) Tugas utama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menjamin terselenggaranya Politeknik dan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah mengupayakan perubahan status Politeknik menjadi Politeknik Negeri.
(4) Keberadaan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) status hukumnya berakhir bersamaan dengan perubahan status Politeknik menjadi menjadi Politeknik Negeri.
