PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP...
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN
(1) Direktur berwenang membentuk struktur organisasi dan tata kerja Satuan Pelaksana Kegiatan dengan tugas pokok melaksanakan secara teknis pengelolaan dana dukungan yang berasal dari APBN dan APBD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Personalia Satuan Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Bupati. (3) Satuan Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur. (4) Masa tugas Satuan Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan perubahan status Politeknik menjadi Politeknik Negeri.
