PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 6
BAB 5 — IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN
Setiap orang atau badan yang mendirikan, merubah, menambah dan/ atau memperluas tempat/ kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan/ atau lingkungan wajib memiliki Izin, kecuali sebagai berikut : a. kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus; b. kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; c. usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
