PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 7
BAB 5 — IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN
(1) Untuk memperoleh Izin Gangguan, setiap orang pribadi atau badan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati. (2) Permohonan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
