PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 5
BAB 4 — OBJEK DAN SUBJEK
Jenis tempat/kegiatan usaha yang wajib memperoleh izin gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
