PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 4
BAB 4 — OBJEK DAN SUBJEK
(1) Objek izin merupakan tempat/ kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan.
(2) Subjek izin yaitu setiap orang atau badan yang mendirikan, merubah, menambah dan/ atau memperluas tempat/ kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan/ atau lingkungan.
