Pasal 3
BAB 3 — KRITERIA GANGGUAN
(1) Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari: a. lingkungan; b. sosial kemasyarakatan; dan c. ekonomi. (2) Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/ atau kebisingan. (3) Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/ atau ketertiban umum. (4) Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap: a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha; dan/ atau c. terjadinya persaingan tidak sehat yang bersifat monopoli.
