PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha/ tempat usaha guna terciptanya iklim usaha yang kondusif di daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk memberikan legalitas, dasar hukum dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan daerah dalam pemberian perizinan kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/ atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum.
