PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 21
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pemberian teguran tertulis pertama, kedua sampai dengan ketiga; b. penutupan sementara kegiatan usaha; c. penutupan kegiatan usaha; dan/ atau d. pencabutan izin.
