PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 20
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Khusus untuk bidang usaha yang menggunakan Fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pelaksanaan pemberian izin disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
