PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 19
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin. (2) Pengawasan terhadap proses pemberian izin secara fungsional dilakukan oleh SKPD yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan izin dilakukan oleh SKPD yang berwenang memproses izin.
