PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 18
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan meliputi pengembangan sistem, teknologi, sumber daya manusia. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan daerah meliputi: a. koordinasi secara berkala; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan.
