Pasal 17
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
(1) Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. (2) Akses Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin; dan b. rencana kegiatan dan/ atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. (3) Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.
(4) Pemberian akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai dari proses pemberian perizinan atau setelah perizinan dikeluarkan. (5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diterima jika berdasarkan pada data dan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (6) Ketentuan pengajuan atas keberatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan.
