PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 16
BAB 10 — PERUBAHAN IZIN
(1) Pelaku usaha yang memindahkan lokasi tempat usaha dan yang mengalihkan kepemilikan/ tanggung jawab perusahaan wajib terlebih dahulu mendapat izin dengan mengajukan permohonan kepada Bupati. (2) Pelaku usaha yang karena sesuatu hal menutup usahanya wajib dengan segera melaporkan secara tertulis kepada Bupati untuk pencabutan izinnya.
