Pasal 22
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim, perusahaan yang telah mendapatkan izin ternyata dikemudian hari menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan maka perusahaan tersebut diwajibkan menetralisir pencemaran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya hasil Pemeriksaan Tim. (2) Jika pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai ambang batas yang cukup membahayakan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan usaha sampai diatasinya pencemaran atau pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayata (2) dan dalam Pasal 21 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
