PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 13
BAB 9 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN ULANG IZIN
(1) Izin berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pemegang izin wajib mendaftar ulang setiap 5 (lima ) tahun sekali.
