Pasal 14
BAB 9 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN ULANG IZIN
(1) Pengajuan permohonan daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan melampirkan izin. (2) Setelah diadakan pengecekan terhadap permohonan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Tim dan dari hasil pemeriksaan ternyata tidak ada hal-hal yang mengakibatkan penolakan maka Bupati mengeluarkan Tanda Daftar Ulang.
(3) Terhadap permohonan daftar ulang yang mengalami perubahan Nama, Fisik dan Penanggung Jawab serta Pemilik, Bupati menerbitkan izin baru dengan menggugurkan izin yang dimiliki sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
