PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 12
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN
Dalam penyelenggaraan perizinan, Pemohon izin mempunyai hak: a. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan; b. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap- lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur perizinan; c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan; d. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah; e. menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan; dan f. mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
