PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 11
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN
Dalam penyelenggaraan perizinan, Pemohon izin wajib melaksanakan hal sebagai berikut: a. melakukan langkah-langkah penanganan gangguan yang muncul atas kegiatan usahanya yang dinyatakan secara jelas dalam dokumen izin; b. memenuhi seluruh persyaratan perizinan; c. menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah; d. membantu kelancaran proses pengurusan izin; dan e. melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.
