Pasal 10
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERIZINAN
Dalam penyelenggaraan perizinan Pemberi izin melaksanakan hal sebagai berikut : a. menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka; b. memperlakukan setiap pemohon izin secara adil, pasti dan tidak diskriminatif; c. membuka akses informasi kepada masyarakat sebelum izin dikeluarkan; d. melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan; e. mempertimbangkan peran masyarakat sekitar tempat usaha di dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan; f. menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi apabila dalam hal permohonan izin belum memenuhi persyaratan; g. memberikan keputusan atas permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan; h. memberikan pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima; dan i. melakukan evaluasi pemberian layanan secara berkala.
