PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Pasar Hewan.
