PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Objek Retribusi meliputi : a. Penyediaan fasilitas/ Jasa pelayanan pasar hewan,merupakan tempat (petak, kandang penjualan, pelataran, lods, kios, kandang penampungan, tempat pemotongan unggas dan kandang isolasi) pada pasar hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. b. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan atas permintaan pemilik hewan.
(2) Hewan ternak yang masuk pasar hewan tidak wajib diperiksa kesehatannya . Dalam hal terdapat pemeriksaan , maka atas pelayanan tersebut dapat dipungut retribusi.
