PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 81
BAB 12 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengguna/kuasa pengguna barang menyusun laporan barang semesteran dan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui pengelola (3) Pengelola menghimpun laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi laporan Barang Milik Daerah (LBMD).
