PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 82
BAB 13 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. (2) Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang daerah dilakukan oleh Kepala Daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. (3) Pengawasan terhadap pengelolaan barang daerah dilakukan oleh Kepala Daerah. (4) Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang- Undangan.
