PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 80
BAB 12 — PENATAUSAHAAN
Pengelola atau pejabat yang ditunjuk menghimpun hasil inventarisasi barang milik /dikuasai pemerintah daerah.
