PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 76
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1) huruf c dan d di atas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard), dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Tata cara ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Kepala Daerah.
