Pasal 75
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah barang milik daerah berupa : a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Daerah; b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan atau untuk kepentingan umum; c. selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Daerah; d. selain tanah/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. (2) Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah; (3) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan Pengelola.
