PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 74
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. bukan merupakan barang rahasia negara/daerah; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
